Sisi Pandang Hukum Mengatur Internet di Indonesia - 7
Dalam berselancar di dunia maya, tentu pada prinsipnya sama dengan dunia nyata, yang membedakan adalah pada unsur fisik yang dijalani
Perkembangan Teknologi
Konvergensi Teknologi (komputer, media dan Telekomunikasi) memberikan kemudahan bagi kita dalam menyelesaikan permasalahan.
TCP/IP atau Internet berupa wujud perpaduan
Cyberspace…?
Dampak Positif X Dampak Negatif
Dampak Positif sedikit diulas
Dampak Negatif Banyak diulas (salah satunya pornografi)
Beberapa Masalah Hukum
Hacker
Nama Baik
Cybersquatting
Penyalahgunaan Kartu Kredit
Nama Baik
Cybersquatting
Penyalahgunaan Kartu Kredit
Pornografi
Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen
Regulasi Perundang-undangan di Indonesia
UUD’ 45 Pasal 28F Amandemen II
UU No 39 tahun 1999 tentang HAM
KUHP
MEDIA
1. UU No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers
2. UU No 24 tahun 1997 tentang Penyiaran
3. UU No 8 tahun 1992 tentang perfilman
UU dalam Pornografi
Dua bidang besar = Teknologi ditambah dengan content
Perlukah diatur…? PERLU
Apa yang mau Diatur
Pornografinya…? atau Teknologinya…?
Pornografi diatur dalam
- Pasal 281-283 KUHP
- Pasal 32 (7) UU No 24 tahun 1997 ttg Penyiaran
- Pasal 13 UU No 40 tahun 1999 ttg Pokok Pers
- Pasal 3 UU No 8 tahun 1992 ttg Perfilman
Contoh UU di Negara lain :
The Child Pornography Prevention Act of 1996
Broadcasting and advertising act
CHILD TRAFFICKING AND PORNOGRAPHY ACT, 1998
The sexual offences act 1996
Telecommunications Act of 1996
“it is a federal crime for anyone using the mail, interstate or foreign commerce, to persuade, induce, or entice any individual younger than the age of 18 to engage in any sexual act for which the person may be criminally prosecuted.”
Komentar
Posting Komentar